Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Blora mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora Polda Jateng, pada Kamis, (26/1/2022) sore, sekira pukul 15.00 WIB.
Ketua DPC Gerindra Blora, Jayadi, SH melaporkan dan mengadukan dugaan perbuatan dengan sengaja menerbitkan keonaran di depan rakyat.
“Ini melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2. Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana yang dilakukan oleh Edy Mulyadi,” ungkap Jayadi, SH.
Dalam akun youtube (Edi Mulyadi / Bang Edy Channel) kata Jayadi menjelaskan saya bersama team Gerindra Jawa Tengah melihat dan membaca langsung acara tersebut selama 23 menit – 24 menit.
“Channel youtube itu, berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan Di Balik Pindahnya Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terangnya.