
Liputan : Redaksi
BLORA- GEGARA diputus sepihak dan dibatalkan pengalihan kepemilikan hak bangunan tempat usaha hiburan (rumah karaoke), Sukinah (48) perempuan asal Dukuh Polaman, RT 01, RW 06, Desa Sendangharjo,Blora, terseret ke persoalan hukum.

Perempuan yang sehari-hari membuka warung di pinggir jalan Blora-Rembang, Dk Polaman itu kemarin (Senin 25/7/2022) dilaporkan ke Polres Blora oleh Susana Fitriani (Paijah) (31) perempuan asal Sukolilo, Pati.
Akibat pelaporan itu, Sukinah bisa terancam pidana dan menyusul RN teman prianya yang kini juga ditahan di Polres Blora karena kesandung kasus pelanggaran hukum yang lain.
Paijah perempuan yang melaporkan Sukinah kepada Opini Publik yang menemui di Polres Blora saat membuat laporan polisi menyebutkan, tindakannya melaporkan perempuan yang baru dikenalnya beberapa bulan lalu itu, karena dia merasa telah dibohongi.
“Pertama dia telah membatalkan sepihak,pengalihan kepemilikan hak usaha tempat hiburan (rumahkaraoke) tersebut. Kedua ternyata tempat usaha yang dialihkan kepemilikannya itu, ternyata berada di lahan orang lain “, terang Paijah yang mengaku akibat ulah Sukinah itu, ia menderita kerugianuang puluhan juta rupiah.
Paijah yang didampingi dua pengacaranya, Christian Bagoes Prasetyo, SH, MKn dan Dwi Purnomo SH lebih lanjut menuturkan, awal muasal perkenalannya dengan Sukinah.
Dia bekenalan dengan Sukinah lewat perantara Suyanto, warga desa Badong, Banjarejo Blora saat mencari orang pintar (untuk penglaris usaha) di Desa Jurangjero, Bogorejo. Kepada Paijah, Suyanto menceritakan kalau ada tempat usaha (karaoke) di Polaman yang mau dijual.
Tertarik terhadap tawaran itu, Paijahpun lalu menemui Sukinah. Dan singkat cerita, Sukinahmenyetuji mengalihkan hak tempat usaha karaoke itu ke Paijah dengan kompensasi membayar Rp .25 juta.
Pengaliahan hak usaha itu sendiri ditandai dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Sukinah, Suasana Fitriani (Paijah), Rani (suami Sukinah) dan Suyanto dan Joko Santosa sebagai saksi.
“Namun baru sekitar sebulan berjalan, dia (Sukinah-red) berulah. Setelah tahu tempat karaokenyaitu ramai pengunjung, dia membatalkan kesepakatan dan memintanya kembali tempat usaha tersebut”, terang Paijah.
Paijah juga menambahkan untuk merenovasi tempat karaoke di Polaman itu, ia harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah.
Tempati Lahan Orang
Sementara dari hasil penelusuran Opini Publik di lokasi, diperoleh informasi bila lahan yangdigunakan tempat usaha karaoke Sukinah tersebur adalah aset milik KIA DAOP IV Jawa Tengah.
Bahkan belakangan juga diketahui selain lahan untuk usaha karaoke, lahan yang juga digunakan usaha warungan Sukinah juga milik orang.
“Pemilik lahan sebenarnya, sudah pernah memberi uang pesangon pada bu Sukinah untuk pindah. Tapi sampai sekarang dia belum mau pindah “, jelas warga Polaman yang tinggal berdekatan dengan warung Sukinah.
Sedang dari pihak Desa Polaman sendiri mengaku sudah mengatahui persoalan status lahan yang di tempati Sukinah. Dan sudah beberapa kali mengingatkan, agar yang bersangkutan tidak membuat permasalahan yang bisa mengganggu kemanan dan ketertiban desa.
“Tapi peringatan itu tak dihiraukan, hingga sampai muncul laporan ke polisi” ungkap seoran perangkat Desa Polaman, ketika dimintai konfirmasi soal permasalahan Sukinah. (01)