Hal serupa juga terjadi di Desa Nginggil Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora, Kades setempat Darno dan Supron (operator) dengan kasus yang sama. Ke semuanya, dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman penjara Enam(6) tahun penjara,.
Dana skandal tersebut kata Seno, diduga kuat tersebar ke rekening ‘Gendut’ dibeberapa elite penguasa hingga ke Partai Politik (Parpol),
“Dari awal, kami menduga. Banyaknya kejanggalan – kejanggalan, dari pemalsuan dokumen hingga dugaan kuat permainan uang para pejabat,” tandas Seno.