Penetapan HaKI untuk Thiwul dan Produk Budaya Gunungkidul: Langkah Penting untuk Perlindungan Tradisi Lokal

Budaya

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah secara resmi memperoleh pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk beberapa tradisi mereka, termasuk makanan tradisional Thiwul. Kadisbud Gunungkidul, Agus Mantara, menjelaskan bahwa HaKI tersebut tidak hanya untuk Thiwul, tetapi juga untuk tradisi lainnya seperti Sadranan Gunung Genthong, Sadranan Alas Wonosadi, dan Upacara Adat yang menghormati hewan-hewan.

Agus menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melindungi HaKI tersebut. Dia juga menyebut rencananya untuk meluncurkan Campursari sebagai produk budaya dari Gunungkidul, yang akan dilakukan untuk menjaga kekayaan intelektual di daerah tersebut. Campursari ini dipelopori oleh Pak Manthous dan diharapkan dapat memberdayakan masyarakat seni tidak hanya di Gunungkidul, tetapi juga secara nasional.

Thiwul, sebagai makanan tradisional, merupakan makanan pokok masyarakat Gunungkidul sebelum nasi. Hal ini menjadikan pendaftaran Thiwul sebagai HaKI sangat penting, karena Thiwul adalah bagian dari kekayaan intelektual masyarakat Gunungkidul. Agus menjelaskan bahwa Thiwul terbuat dari ketela yang dikeringkan, ditumbuk menjadi tepung, kemudian dicampur dengan air, diaduk, dan dikukus hingga matang.